Sabtu 17 Mei 2025

Notification

×
Sabtu, 17 Mei 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Kadis PUTR Buol Akui Material di Proyek CV Mulia Raya Tak Sesuai Speksifikasi

Kamis, 26 September 2024 | September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T09:51:32Z
Kadis PUTR Buol Akui CV. Mulia Raya mengunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, foto 23/9/2024

Kadis PUTR Buol Akui Material di Proyek CV Mulia Raya Tak Sesuai Speksifikasi


Buol - Terindikasi kangkangi aturan teknis, CV Mulia Raya disinyalir mengunakan material tidak sesuai spesifikasi.


Pengakuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Buol saat menjawab konfirmasi media 23/9/2024.


" iya pekerjaan dilapangan yg belum mmenuhi spek lagi d repair pihak vendor pak " tulis Fresa Agusfard. ST


Batu besar ( Over Size ) untuk lapis pondasi badan jalan di proyek berjumlah miliaran rupiah dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang ( PUTR) Kabupaten Buol tahun anggaran 2024 serta timbunan bercampur akar mengindikasikan kerja serampangan dalam proyek di Kelurahan Buol.


Seperti diberiyakan sebelumnya, berjudul " Untung Dulu Kualitas Proyek Kemudian, PUTR Buol Disoal " menjadi sinyal buruk dugaan kangkangi aturan pelaksanaan yang ada dalam kontrak yang disepakati.


Penelusuran media 23/9/2024 yang tergabung dalam reportase menemukan material timbunan yang digunakan untuk lapis pondasi atas bercampur batu besar ( Over Size ). Mirisnya tidak satupun pengawas yang berada di lokasi proyek saat penghamparan dan pemadatan dilakukan.


DUGAAN "MAIN MATA" PELAKSANA & OKNUM PUTR BUOL 


APBD Kabupaten Buol tergerus, mutu dan kualitas proyek disangsikan, tenggara "curang" untuk meraup untung besar mulai tampak dari penggunaan material "abal-abal" kerusakan konstruksi terjadi pada dinding penahan tanah dan jadi sorotan tajam masyarakat.


Begitupun material timbunan yang bercampur akar pohon menyelimuti material di proyek bernilar Rp. 4.7 miliar milik CV. Mulia Raya berdurasi 180 hari kerja.


Kinerja Kepala dinas PUTR Kabupaten Buol dipertanyakan, sementara pengawas lapangan bisa diajak 'kompromi'


Tindakan tegas untuk menegur kontraktor bekerja "curang" dari pihak dinas PUTR Kabupaten Buol tidak dilakukan.


Ada Apa di Proyek Rekonstruksi Jalan Gagak di Kabupaten Buol?


Proyek APBD Kabupaten Buol 2024 lemah pengawasan hingga pihak pelaksana disinyalir mudah berbuat "curang" demi meraup untung yang besar dari uang rakyat tersebut.


Pemilik pekerjaan Jhoni Pongky yang dikonfirmasi 23/9/2024  tidak memberikan respon sampai berita ini tayang.


Warga Buol menyayangkan kualitas material yang digunakan CV. Mulia Raya.


"Kami berharap proyek ini diperiksa sebelum pekerjaan dilanjutkan " terang Arfan


Semenentara Rudi menjelaskan seharusnya dinas PUTR bertindak tegas dan memerintahkan kontraktor menganti material yang ada.


"Dinas PU harus tegas dan memerintahkan kontraktor melakukan pergantian material timbunan" bebernya.


Kalau dipaksakan dengan material yang, pak kadis kan sudah mengatakan bahwa tidak sesuai spesifikasi ya harus diganti dong sama material yang baru. Terangnya


Sementara Anto warga Buol lainya mengatakan, CV Mulia Raya terindikasi bekerja asal jadi, padahal anggaran proyek cukup besar, tapi sangat disayangkan material digunakan tidak sesuai aturan.


" Kualitas proyek tersebut diragukan pak." tuturnya di Buol 23/9/2024


Jujur pak kami masyarakat kecewa, orang dari luar Kabupaten Buol yang kerja, kami masyarakan yang nantinya menerima dampaknya. Jelas dengan kualitas rendah umur pekerjaan ini tidak bertahan lama.


Mewakili masyarakat kami berharap proyek yang dikerjakan CV. Mulia Raya baik di Jalan Gagak maupun dalam Kota Buol harus diperiksa Jaksa karena diduga dikerjakan tidak sesuai aturan. 


Sekedar diketahui, dua proyek yang dimenangkan CV Mulia Raya di dinas PUTR Buol disinyalir tidak di tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Buol tahun 2024, begitupun di layanan INAPROC atau Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024, setelah dilakukan pencarian hasilya tidak ditemukan, bahkan dalam RUP untuk duna Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang hasilnya tidak ditemukan.


Padahal diketahui, RUP merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebelum melaksanakan tender.


Hal ini berdasarkan pasal 15 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan barang dan jasa nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan penguna anggaran melaksanakan rencana umum pengadaan


Padahal kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan Perumabahan Kedua Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Memang dijelaskan bahwa tidak melaksanakan RUP tidak menyebabkan pelelangan batal namun tindakan tersebut masuk perbuatan melawan hukum. 


Nah untuk kedua paket proyek tersebut disinyalir tidak melaksanakan RUP serta diduga tidak ditayang di LPSE


Mengenai hal ini Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buol dikonfirmasi tidak memberikan jawaban dan tanggapannya. TIM


Bersambung Edisi Berikut.

" Menelisik Dua Proyek CV Mulia Raya di PUTR Buol "?


×
Berita Terbaru Update