Tolitoli, infoaktualterkini.com – Kasus dugaan hubungan gelap yang melibatkan salah satu anggota DPRD Tolitoli berinisial RH dari Partai Bulan Bintang (PBB) telah mencuat dan menjadi viral di media sosial. Kabar ini memicu kontroversi dan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Kasus ini semakin ramai dibicarakan publik setelah beredar informasi yang menyebutkan adanya penelantaran anak dari hasil hubungan gelap yang diduga melibatkan RH. Kehebohan semakin meningkat setelah berbagai pihak mulai memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Mantan Kepala Perwakilan Lembaga Negara Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, H. Sofyan Farid Lembah, S.H., M.Hum, turut angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, dugaan penelantaran anak yang terjadi dalam kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius dan seharusnya diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Hukum tidak hanya memandang masalah perselingkuhan ini dari sudut pandang moral, tetapi juga dari aspek hukum perlindungan anak. Dalam hal ini, kasus ini bisa dimasukkan dalam kategori penelantaran anak, yang merupakan delik aduan," ungkap H. Sofyan Farid Lembah saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (12/12).
Menurutnya, meskipun kasus ini berakar dari dugaan perselingkuhan, yang menjadi fokus utama adalah dampak negatif terhadap anak yang ditelantarkan akibat hubungan gelap tersebut. Sebagai kasus kekerasan terhadap anak, hal ini seharusnya tidak memerlukan laporan dari pihak yang dirugikan, melainkan dapat langsung diproses oleh aparat hukum.
"Ini bukan hanya soal perselingkuhan, tapi juga soal hak anak yang harus dilindungi. Dalam hal ini, anak yang dilahirkan dari hubungan yang tidak sah tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tindakan penelantaran anak dapat diproses langsung tanpa perlu pengaduan dari pihak tertentu. Harusnya kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut H. Sofyan, jika terbukti ada unsur penelantaran atau kekerasan terhadap anak dalam kasus ini, maka RH sebagai pihak yang terlibat seharusnya bisa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur perlindungan anak. Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
"Saya berharap pihak berwenang tidak hanya melihat masalah ini dari satu sudut pandang, tetapi secara menyeluruh. Anak-anak yang menjadi korban dalam kasus seperti ini harus mendapatkan perlindungan yang maksimal," tambahnya.
Masyarakat Tolitoli dan Buol saat ini tengah menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait kasus ini. Sementara itu, pihak RH hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan hubungan gelap yang melibatkan dirinya.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya kesadaran akan perlindungan hak anak dalam setiap permasalahan hukum, khususnya yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi atau jabatan publik. (*)