Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Putusan Banding Kasus Pelanggaran Pemilu, Kepala Desa Dongingis Dihukum Pidana Satu Bulan Penjara dan Denda

Jumat, 20 Desember 2024 | Desember 20, 2024 WIB Last Updated 2024-12-21T07:26:57Z


Tolitoli, infoaktualterkini.com - Humas Pengadilan Negeri Tolitoli, Fathan Fakhir Sriyadi,S.H. mengumumkan bahwa pada Kamis, 19 Desember 2024, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah mengeluarkan putusan banding terkait kasus pelanggaran Pemilu yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Dongingis, Arham alias Arham A. Jacub alias Arham, S.H. 


Nomor putusan banding yang diterbitkan adalah 254/PID.SUS/2024/PT PAL. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah mengadili dan memutuskan untuk menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, Arham. 


Selanjutnya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Tli yang sebelumnya dijatuhkan pada 4 Desember 2024. Pengadilan Negeri Tolitoli telah menjatuhkan hukuman pidana pokok berupa penjara satu bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta kepada Arham, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.


Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding, sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).


Adapun majelis hakim yang memimpin perkara ini terdiri dari:

- Hakim Ketua: Toto Ridarto, S.H., M.H.

- Hakim Anggota 1: Judijanto Hadi Laksana, S.H.

- Hakim Anggota 2: Muhammad Yusuf, S.H., M.H.


Dengan putusan ini, perkara pelanggaran Pemilu yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Dongingis diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tolitoli. (*)

×
Berita Terbaru Update