Mamuju, infoaktualterkini.com -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan
Kanang-Kanang
Kalukku, terkait dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh aktivitas
tambang pasir milik CV. Sinar Harapan di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar.
Dengan RDPU
berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar (22/01/2025), yang dipimpin
langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar Syarifuddin, didampingi Anggota Komisi II
DPRD Sulbar Khalil Gibran dan Zulfakhri yang dihadiri, DLHK, Dinas Kehutanan, ESDM, PTSP, Kesbangpol, Balai Sungai, Camat Kalukku, Kepala Desa, CV. Sinar Harapan dan
Aliansi Masyarakat.
Dalam RDPU ini,
Haruna Syam, salah satu masyarakat terdampak menyampaikan aspirasi dan keluhan mengenai dampak negatif ditimbulkan oleh operasi
tambang pasir, termasuk kerusakan
lingkungan, pencemaran air, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan
sosial masyarakat sekitar.
Mereka meminta
perhatian serius dari pihak pemerintah dan DPRD untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Adapun rekomendasi teknis yang detail apakah betul dampak ini dilakukan oleh pihak
perusahaan atau dampak ini murni betul-betul karena alam.
Ketua Komisi
II DPRD Sulbar, Syarifuddin mengapresiasi Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan
Kanang-Kanang karena santun dalam menyampaikan aspirasi.
Ia menjelaskan,
dalam pertemuan itu belum ada kesimpulan apakah CV. Sinar Harapan selaku
pengelola tambang pasir telah melakukan suatu pelanggaran, karena
penjelasan dari OPD terkait
harus melakukan peninjauan lebih dalam lagi atau peninjauan langsung ke lapangan, untuk
mencocokkan peta tambang
dengan situasi kerusakan dampak dari perusahaan itu sendiri.
“Jadi saya rasa DLHK, ESDM, Balai
Sungai, PTSP, Dinas Kehutanan, camat
serta kepala Desa alangkah bagusnya kita berkunjung dan
mengambil suatu kesimpulan untuk melakukan pertemuan lagi kedepannya,” ucap
Syarifuddin.
Olehnya itu, setelah
mendengarkan penjelasan baik dari CV. Sinar Harapan dan OPD terkait dalam RDPU, sebagai bentuk perhatian pemerintah dan DPRD, maka sehari setelahnya yakni pada Kamis 23 Januari 2025 dilakukan peninjauan langsung di empat desa terdampak, yaitu Desa Gentungan Raya, Gentungan
Timur, Gentungan Induk dan Kanang-Kanang.(rat).