Selasa 6 Mei 2025

Notification

×
Selasa, 6 Mei 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap AJ DPO Pecatan Polisi Di Surumana

Rabu, 15 Januari 2025 | Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-16T04:01:48Z


Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap pecatan Polisi, karena masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO). 


AJ tertangkap di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Prov Sulteng. Dengan penangkapan berdasarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dari pengembangan kasus sebelumnya.


Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Model A tanggal 16 Desember 2024.


Dalam kesempatan, Muhammad Yusuf S. Sos selaku Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi Selasa Pagi mengatakan " Benar AJ telah ditangkap disurumana pada senin dini hari 13 Januari 2025 berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Dimana pada 16 Desember 2024 terlebih dahulu Personel Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan 2 orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar. 


Keduanya ditangkap dikelurahan Martajaya Kabupaten Pasangkayu sesaat setelah membeli Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di sarudu, namun terlebih dahulu terciduk. 


Olehnya itu, lanjut Yusuf " AJ berperan mengambil barang pada seseorang disurumana kemudian memberikan kepada Tersangka A yang kebetulan bersama dengan M saat diberikan sabu tersebut ".Tutur Yusuf. (humas polres/bur)

×
Berita Terbaru Update