Senin 12 Mei 2025

Notification

×
Senin, 12 Mei 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Pasangkayu Membacakan Ketentuan Gelar Paripurna Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Jumat, 07 Februari 2025 | Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T08:14:01Z


 Pasangkayu, infoaktualterkini.com - Pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu berlangsung Kamis malam, (06/02/2025) di ruang Paripurna DPRD Pasangkayu.

Dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasangkayu terpilih masa jabatan 2025-2030.

Maka.rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya, Wakil Ketua II Hariman Ibrahim juga anggota DPRD lainnya, serta dihadiri calon wakil Bupati terpilih Dr Hj Herny Agus.

Selain itu, juga hadir Sekda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat eselon II dan III dan Pimpinan OPD lingkup Kabupaten Pasangkayu.

Dalam.kesempatan, Ketua DPRD Pasangkayu membacakan ketentuan penetapan peraturan pemerintah tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan  Bupati dan wakil bupati Pasangkayu. 

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu tentang usulan masa jabatan bupati dan wakil bupati Pasangkayu Tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Republik Indonesia Nomor 27/2  tanggal 20 Maret 2024.

"Dengan ini pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasangkayu mengumumkan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan tahun 2021 2026 yaitu H Yaumil Ambo Djiwa dan Dr Hj Herny Agus, yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu  yang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030," kata Ketua DPRD.

Selain itu, juga pembacaan keputusan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu dibacakan oleh sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.A.P.,
sampaikan bahwa pimpinan DPRD kabupaten Pasangkayu akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2021-2026 pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," Jelasnya.

Olehnya itu, lanjut Mansur sampaikan , atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Pasangkayu menyampaikan Terima kasih atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu telah menyelesaikan tugas pemerintahan masa jabatan 2021- 2026 di pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu terang Mansur. (bur).

 



×
Berita Terbaru Update