Rabu 16 Apr 2025

Notification

×
Rabu, 16 Apr 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Amankan Pelaku Penganiayaan

Sabtu, 08 Maret 2025 | Maret 08, 2025 WIB Last Updated 2025-03-08T09:40:47Z

 


Pasangkayu, Infoaktualterkini.com - Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga, Berinisial B (59) warga Kecamatan Bulutaba diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban R (51) warga Kecamatan Bulutaba pada 24 Februari 2025 lalu, saat sedang  Memperbaiki Pondok Kebun di Desa Lilimori Kec. Bulutaba Kab. Pasangkayu.


Dengan kejadian, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah B(59) warga Kecamatan Batanghari.


“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (21) warga Kecamatan Bulutaba, pada bulan 24 Februari lalu” ucap Kasat Teskrim


“Diduga peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka, dengan cara memukul korban, saat sedang saat sedang Memperbaiki Pondok Kebun Milik Lelaki Dg Sibali di Desa Lilimori” Ujarnya


“Petugas Kepolisian Polres Pasangkayu yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan melakukan proses hukum terhadap tersangka” Tambahnya


“Olehnya itu, atas perbuatannya tersebut B (59) terancam disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” ungkap Kasat Reskrim.(bur).

×
Berita Terbaru Update